Feature

Royalti Musik Indonesia: Pro Kontra, Kasus Mie Gacoan, dan Polemik LMKN

Avatar photo
335
×

Royalti Musik Indonesia: Pro Kontra, Kasus Mie Gacoan, dan Polemik LMKN

Sebarkan artikel ini

MUSIX.BIZ.ID – Polemik royalti musik Indonesia kembali jadi sorotan. Sejak kasus Mie Gacoan Bali yang ditetapkan tersangka karena memutar lagu tanpa izin , perdebatan soal hak cipta lagu dan sistem royalti mencuat. Di satu sisi, pencipta lagu menuntut penghargaan yang adil. Di sisi lain, pelaku usaha—dari kafe hingga sopir bus—merasa aturan ini terlalu membebani.

Pro Kontra Royalti Musik Indonesia

Musisi dan pencipta lagu mendukung penuh penerapan royalti. Ahmad Dhani menilai LMKN “gagal” mengelola royalti pertunjukan , sementara Judika selalu memasukkan klausul royalti dalam kontraknya . Ariel NOAH bahkan mempertanyakan aturan izin bagi penyanyi yang membawakan lagu orang lain .

Namun, pelaku usaha justru resah. Banyak kafe dan restoran memilih berhenti memutar musik berlisensi demi menghindari biaya tambahan . Kasus Mie Gacoan semakin memperkuat ketakutan itu. Sebaliknya, brand seperti Kopi Kenangan mengaku rutin membayar royalti tahunan ke WAMI sebagai bentuk kepatuhan .

Aturan Hukum dan Peran LMKN

Sistem royalti diatur lewat UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, diperkuat dengan PP No.56/2021 dan Permenkumham No.27/2025. Aturan ini menegaskan bahwa pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti .

LMKN bertindak sebagai pusat pemungut royalti, sementara LMK (seperti WAMI, KCI) menyalurkannya ke pencipta dan pemilik hak . Tarif pun diatur rinci, misalnya Rp60 ribu per kursi per tahun untuk kafe .

Dampak ke Musisi, Penyanyi, dan Pemilik Usaha

Bagi pencipta lagu, royalti adalah sumber penghasilan dan bentuk penghargaan . Namun distribusi yang belum transparan membuat sebagian musisi kecewa .

Sementara itu, penyanyi yang membawakan lagu orang lain di konser atau acara publik kini wajib memastikan izin dan pembayaran royalti. Bagi pengusaha, aturan ini menambah beban operasional. Banyak yang meminta tarif disesuaikan dengan omzet, agar tidak memberatkan UMKM.

Kasus dan Polemik Terbaru

  • Mie Gacoan Bali: direksi ditetapkan tersangka karena melanggar hak cipta .
  • 500 lebih tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, dan restoran tercatat belum membayar royalti .
  • Kopi Kenangan: contoh pelaku usaha yang taat membayar royalti ke WAMI .
  • Debat di DPR: musisi seperti Ariel NOAH dan Judika berdebat dengan legislator Ahmad Dhani. Hasilnya, DPR sepakat mempercepat revisi UU Hak Cipta dan audit sistem royalti .

Sikap Pemerintah dan DPR

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan negara harus melindungi hak pencipta lagu . Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad berjanji revisi UU Hak Cipta rampung dalam dua bulan, agar aturan lebih adil .

Dari pihak eksekutif, Kemenparekraf mendorong kebijakan royalti yang transparan dan berimbang . LMKN juga menegaskan Indonesia memiliki tarif royalti termurah di dunia, bahkan memberi keringanan bagi UMKM .

Polemik royalti musik Indonesia memperlihatkan tarik-menarik antara hak pencipta lagu dan kepentingan pelaku usaha. Meski menuai kontroversi, semua pihak sepakat ekosistem musik yang sehat membutuhkan aturan jelas, transparan, dan adil. Publik kini menunggu hasil revisi UU Hak Cipta yang dijanjikan DPR.

Suka artikel ini?
Traktir kopi buat penulisnya, yuk.
Traktir Kopi
Dukung kreator · E-Wallet
PILIH NOMINAL
Kirim info/artikel seputar band, wawancara rilisan, acara, reviews single/album atau opini ke alamgerilya@gmail.com